Friday 25th of April 2025
×

Terbaru! Video Guru Agama dan Murid Viral Facebook Twitter X, Link Asli Original Jadi Incaran Publik

Terbaru! Video Guru Agama dan Murid Viral Facebook Twitter X, Link Asli Original Jadi Incaran Publik

--

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Read more: Full Stream! Link Video Dinda Superindo Viral, Isi Video Bikin Netizen Penasaran!


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber:

LATEST NEWS