Friday 25th of April 2025
×

Apakah Desil 7, 8, 9, dan 10 Bisa Dapat KIP Kuliah 2025? Pastikan Penuhi Syarat Berikut Ini!

Apakah Desil 7, 8, 9, dan 10 Bisa Dapat KIP Kuliah 2025? Pastikan Penuhi Syarat Berikut Ini!

--

Syarat Pendaftaran KIP

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti: Peserta Program Keluarga Harapan (PKH). dan Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kategori Desil 1-3 PPKE, sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

5. Atau memenuhi kriteria berikut

  • Pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan.
  • Jika dihitung per kapita, pendapatan keluarga maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.

Read more: Video Deekila Aniket Viral, Dugaan Perselingkuhan Pasangan yang terkenal dari MTV Splitsvilla X5 Hebohkan Internet


Read more: Link Baca Painter Of The Night Chapter 134 Bahasa Indonesia Akhir Kisah Lord Seungho dan Nakyum

Dokumen Pendukung

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
  • Bukti pendapatan orang tua, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika tersedia.

Sekian informasi kali ini semoga bermanfaat!

Sumber:

LATEST NEWS