Apakah Desil 7, 8, 9, dan 10 Bisa Dapat KIP Kuliah 2025? Pastikan Penuhi Syarat Berikut Ini!

--
Syarat Pendaftaran KIP
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti: Peserta Program Keluarga Harapan (PKH). dan Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kategori Desil 1-3 PPKE, sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Atau memenuhi kriteria berikut
- Pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan.
- Jika dihitung per kapita, pendapatan keluarga maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.
Read more: Link Baca Painter Of The Night Chapter 134 Bahasa Indonesia Akhir Kisah Lord Seungho dan Nakyum
Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
- Bukti pendapatan orang tua, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika tersedia.
Sekian informasi kali ini semoga bermanfaat!