Friday 25th of April 2025
×

Video Syur Daddy Ash Viral X Twitter dan TikTok, Hot Banget! Gonta-Ganti Cewek Tanpa Rasa Bersalah

Video Syur Daddy Ash Viral X Twitter dan TikTok, Hot Banget! Gonta-Ganti Cewek Tanpa Rasa Bersalah

--

INDONITY.com – Video syur kembali viral di jagat maya! Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai video viral Daddy Ash yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Media sosial menjadi salah satu tempat berbagi informasi tercepat. Kamu bisa akses seluruh berita di belahan dunia hanya dengan ponsel pintarmu itu. Tak hanya itu, terkadang juga terdapat berbagao foto dan video berkonotasi negatif yang mudah diakses. 


Foto atau video yang viral selalu menjadi incaran banyak orang. Seperti halnya video viral Daddy Ash yang jadi perbincangan hangat. Lantas, apa sih isi dari video tersebut? Baca artikel ini sampai habis untuk mendapatkan jawabannya ya!

Read more: Link Video Viral Qistina Raisah Full 7 Menit HD Download No Sensor, Masih Jadi Perburuan Hangat Netizen

Read more: Full Link Video Viral Laila Maisarah 1998 HD No Sensor Uncut Gratis, Buruan Download Sebelum Dihapus Admin!

Isi Video Viral Daddy Ash

Melansir dari berbagai sumber, mulanya Daddy Ash diduga melakukan perekaman video asusila bersama puluhan wanita dan menjualnya di Twitter dan Telegram. Daddy Ash atau yang juga dijuluki Hot Daddy kini telah ditahan bersama 2 teman wanitanya yang membuat video asusila itu.

Terungkap bahwa salah satu wanita bernama Norshazrina Md Zamri berusia 27 tahun dan Norhidayah Mahadi berusia 24 tahun. Namun pria asal Malaysia tersebut mengaku tidak bersalah saat didakwa di Mahkamah Seksyen, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 26 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, pria yang diduga berprofesi sebagai gigolo itu dilaporkan oleh Bahagian Siasatan Jenayah Maksiat, Judi dan Kongsi Gelap (D7), Jabatan Siasatan Jenayah (JSJ) Bukit Aman. Lantaran perbuatannya itu, ia terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun disertai denda.

Sumber:

LATEST NEWS