Video Video Kepala Desa Lamongan Viral Media Sosial Twitter Hingga TikTok, Kacau! Mesum Bareng Sekdes Sendiri
Sabtu
17-05-2025 /
11:44 WIB

--
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikianlah informasi mengenai video viral Kepala Desa di Lamongan yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.
Editor:
Uce Dresler