Link Download Video Viral Guru Madrasah Bone Full 9 Detik No Sensor HD, Masih Menjadi Perbincangan Hangat Warganet

--
INDONITY.com – Jangan ketinggalan informasi pentingnya! Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai link video viral Guru Madrasah Bone yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Melansir dari berbagai sumber, warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 9 detik yang diduga melibatkan seorang oknum guru berinisial IR (30) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Bone. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial, seperti TikTok dan Instagram.
Kepolisian Resor (Polres) Sinjai saat ini tengah memburu pelaku penyebaran video yang telah menjadi perbincangan publik. Dalam video tersebut, nama sekolah tempat salah satu warga mengajar serta fotonya secara eksplisit ditampilkan di bagian akhir video, meski belum ada bukti kuat bahwa orang yang ada dalam video adalah yang bersangkutan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sinjai, IPDA Sudirman, membenarkan adanya laporan terkait penyebaran konten pornografi tersebut. Ia menyebut, laporan diajukan oleh seorang perempuan berinisial IR (30), yang merasa identitasnya disalahgunakan dalam video tersebut.
Menurut Sudirman, video tersebut pertama kali diketahui oleh ipar dari pelapor yang melihatnya beredar di beberapa akun media sosial. Setelah dikonfirmasi, IR merasa tercemar nama baiknya, terutama karena dirinya merupakan seorang tenaga pendidik dan ASN aktif di lingkungan Kementerian Agama.
Sudirman juga menjelaslan, alasan korban melaporkan di Polres Sinjai karena saat menerima Video tersebut, pelapor berada di Sinjai. IPDA Sudirman juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan. Menurutnya, menyebarkan konten asusila, meski hanya membagikannya kembali, tetap merupakan pelanggaran hukum.