Yogi Warga Mentawai Jadi Tersangka Kasus Telekomunikasi Jual Layanan Starlink Ilegal
--
Read more: Nama El Rumi Tercatut Kasus Dugaan Pelecehan EJR di Threads, Pihak Kuasa Hukum Angkat Suara
Dalam perkara ini, polisi menerbitkan laporan pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026. Perkara tersebut didaftarkan di PN Padang pada 22 Juli 2026 dan sidang perdana berlangsung pada 30 Juli 2026.
Jaksa mendakwa Yogi menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi mengenai penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Pasal yang didakwakan memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
Tim kuasa hukum Yogi menilai terdapat persoalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Mereka antara lain mempertanyakan penggunaan laporan polisi model A, penetapan Yogi sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi, serta penyitaan sejumlah aset. Romi juga menyebut Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum laporan polisi dibuat, meski proses perizinan lainnya masih berjalan.
"Kami menganggap ini cacat formil," kata Romi.
Read more: Manga Mayori Academy Ch 3 Indonesia Scan: Prediksi Kisah, Jadwal Rilis, dan Tempat Membaca
Read more: Cara Membaca Manhwa Survival Supremacy Bahasa Indonesia Full Chapter, Permainan Bertahan Hidup
Pihak pembela juga beranggapan persoalan perizinan tersebut semestinya dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme administratif. Mereka menilai keberadaan layanan internet Yogi justru membantu masyarakat di wilayah yang konektivitasnya masih terbatas.