Kenapa Yogi Mentawai Terjerat Kasus Telekomunikasi Ilegal? Begini Aturan Komersialisasi Starlink
--
Dalam ketentuan layanan Starlink, pelanggan juga tidak diperbolehkan menjual kembali akses internet yang dimilikinya tanpa memperoleh otorisasi. Sementara di Indonesia terdapat ketentuan mengenai kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikat penyelenggaraan. Untuk layanan akses internet, terdapat pula perizinan tersendiri bagi penyelenggara ISP.
Perkara Yogi kemudian dikaitkan dengan dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha. Ia didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban memperoleh izin sebelum menjalankan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda.
Saat penyelidikan berlangsung pada Agustus 2025, Yogi disebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, NIB tercatat diterbitkan pada 2 Oktober 2025 melalui PT Mentawai Network Provider. Kuasa hukum Yogi kemudian mempertanyakan apakah persoalan perizinan tersebut semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana.
Meski demikian, kepemilikan NIB tidak otomatis berarti seluruh kewajiban perizinan telekomunikasi telah terpenuhi. Jenis kegiatan usaha menentukan izin atau sertifikat yang diperlukan. Karena itu, persoalan dalam kasus Yogi bukan hanya mengenai keberadaan NIB, tetapi juga apakah kegiatan menjual kembali akses internet tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!