Polisi Beberkan Kronologi Awal Kasus Yogi Starlink di Mentawai, Kasat Reskrim: 'Mentawai Tidak Susah Sinyal!'
--
Read more: Nama El Rumi Tercatut Kasus Dugaan Pelecehan EJR di Threads, Pihak Kuasa Hukum Angkat Suara
Polisi juga menyebut Yogi sebenarnya telah berupaya mengurus legalitas usaha penyediaan internet. Namun, proses tersebut dilakukan ketika penanganan perkara oleh kepolisian sudah berlangsung. Informasi mengenai pengurusan izin itu kemudian disampaikan penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk menjadi bahan koordinasi.
"Diterima [sama penyidik informasi pengurusan izin]. Kita sampaikan juga ke koordinasi dengan JPU ya. Kan dia kan mengurus izinnya setelah berproses baru dia keluar izin ya, diurus izinnya gitu, kalau tidak salah September," kata Darmadi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan dari ahli Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menilai terdapat dasar untuk menetapkan Yogi sebagai tersangka karena aktivitas penyediaan internet diduga berlangsung tanpa badan usaha resmi.
Read more: Dragon Ball Super 111-114, Episode yang Membawa Tournament of Power ke Level Baru
Darmadi juga menyinggung kondisi jaringan telekomunikasi di Mentawai. Menurut informasi yang diterimanya, jaringan 4G telah tersedia di wilayah tersebut sejak 2025.
"Saya pun dapat info 2025 sudah masuk 4G. Jadi kan tidak ada lagi apa yang namanya enggak ada sinyal di Mentawai ini semua udah ada sinyal," pungkasnya.