Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Sumedang Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan
--
Pada ancaman lain, FPN mengatakan akan memviralkan kejadian ini dan memutasi korban, meminta korban menjauhi lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang, rumah dinas, serta Setda.
Korban diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB seusai dicek kondisinya oleh bibi FA. Setibanya di rumah, RY melaporkan kejadian ke ibu dan kakaknya, lalu dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang sebagai upaya perawatan medis.
Keesokan harinya, FA menghubungi korban untuk memberitahukan pemindahan tugas akibat "miss management" keuangan. Pada 19 Agustus 2026, RY dimutasi ke BPKAD Sumedang serta direncanakan mutasi lanjutan ke Kecamatan Surian, wilayah perbatasan Sumedang-Subang.
Pada 20 Agustus 2026, korban menolak paket iPhone 17 Pro pengganti ponsel pribadinya yang disita. Terungkap juga dugaan instruksi pencabutan kabel CCTV sebelum kejadian guna menghilangkan jejak digital.
Anggota Dewan Nasional FITRA 2017-2020, Nandang Suherman, menyoroti kasus tersebut sebagai ancaman serius bagi integritas pemerintahan Sumedang juga mendesak kepolisian serta Bupati Sumedang untuk mengambil tindakan tegas.
"Dugaan perbuatannya sudah terjadi dan dampaknya menimbulkan isu liar di tengah masyarakat. Pihak kepolisian harus segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan akuntabel," ujar Nandang Suherman. "Apabila dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan lingkaran terdekat pejabat tersebut terbukti secara hukum, hal itu akan menjadi preseden buruk yang merusak kredibilitas Pemda," tambahnya.
Selain mendesak kepolisian, Nandang juga menyerukan Bupati Sumedang guna mengambil kendali serta mengevaluasi jajarannya secara komprehensif.
Bahaya penganiayaan sangat merusak karena dapat mengakibatkan luka fisik permanen, gangguan mental berat, hingga jeratan hukum pidana penjara bagi pelakunya. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara mendalam, tetapi juga merusak masa depan pelaku dan lingkungan sosial di sekitarnya.
Hukuman memukul orang di Indonesia tergantung pada tingkat luka atau akibat yang diderita korban, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tanpa luka berat atau kematian (hanya sakit atau memar): Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (berdasarkan KUHP lama) atau 2 tahun 6 bulan (berdasarkan KUHP baru UU 1/2023), atau denda.