Jejak Buron 'Encek': Napi Narkoba Sukadana yang Kabur ke Myamar Akhirnya Diringkus, Tetap Bisnis Sabu Lintas Negara Selama Buron
--
INDO.COM – Pelarian panjang seorang narapidana kasus narkotika kelas kakap akhirnya resmi berakhir di tangan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan jaringan kepolisian internasional berhasil menangkap kembali buronan nomor satu atas nama Bayu Wicaksono alias Encek. Narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus di wilayah perbatasan lintas negara setelah mengelabui petugas selama lebih dari dua tahun.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Encek berhasil diamankan di daerah Tachileik, sebuah kawasan strategis yang menjadi titik perbatasan antara negara Myanmar, Thailand, dan Laos. Penangkapan tersebut secara resmi dilakukan oleh tim gabungan pada tanggal 17 Juli 2026. Setelah melalui serangkaian proses koordinasi dan birokrasi penyerahan antaranegara, tersangka langsung diterbangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam dengan pengawalan bersenjata ketat.
Kronologi Pelarian dari Rutan Sukadana Lampung
Sebelum menjadi buron internasional, Bayu Wicaksono alias Encek merupakan warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani masa hukuman atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 14 tahun kepada Encek karena terbukti secara sah terlibat dalam jaringan peredaran gelap zat adiktif di tanah air.
Namun, setelah baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama dua tahun, Encek memanfaatkan celah pengawasan di tempatnya ditahan. Ia dilaporkan berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada tanggal 21 April 2024. Sejak hari pelariannya tersebut, pihak Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Polri langsung menetapkan status DPO berskala nasional terhadap dirinya.