Heboh! Insentif Guru Hingga BOS Madrasah Terdampak Efisiensi? Begini Fakta Sesuai Peraturannya

--
2. Apakah BOS madrasah akan terkena dampaknya?
Berdasarkan analisis terhadap surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi:
- Efisiensi anggaran yang disebutkan dalam surat edaran tersebut hanya berlaku untuk madrasah negeri dan bukan madrasah swasta.
- Pengelolaan BOS madrasah kini terpusat di Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama dan tidak lagi dikelola di tingkat Kanwil atau kabupaten/kota.
- Pengelolaan dana BOS yang terpusat dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan distribusi yang lebih merata di antara madrasah-madrasah di berbagai daerah.
- Dengan demikian, anggaran BOS madrasah swasta tidak terpengaruh oleh pemotongan tersebut karena dana dikelola langsung oleh pusat.
Read more: Link Video Bu Guru Salsa No Sensor XXX Viral Telegram, Durasi Penuh Paling Banyak Dicari Netizen!
3. Bagaimana dengan insentif untuk guru?
Banyak pihak mengkhawatirkan dampak dari efisiensi anggaran ini terhadap pembayaran tunjangan bagi guru, terutama bagi guru non-PNS yang menerima tunjangan sebesar Rp 250.000 per bulan.
Namun, surat edaran tersebut tidak menyebutkan adanya pengurangan insentif bagi guru. Mengingat bahwa bonus guru juga telah dikelola secara terpusat, kemungkinan besar pembayaran akan tetap berjalan sesuai rencana.
Read more: Link Video Jeje Slebew Durasi Penuh Viral di Twitter X, Sepi Job Artis Langsung Alih Profesi?
Read more: Link Video Syur Bulan Sutena Bocor di Media Sosial, Beri Klarifikasi Berujung Tuai Kontra Netizen!
Demikianlah fakta beserta perhitungan mengenai efisiensi anggaran terhadap Insentif Guru Hingga BOS Madrasah.