SAH! Yusuf Mansur Dihukum Ganti Rugi Rp5 Miliar Korban Investasi Bodong 'Jabal Nur'

--
Ganti rugi Rp5 miliar tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Kasus dugaan penipuan investasi bisnis batu bara itu, mencuat pada Juni 2022 lalu. Korbannya beragam mulai pembantu rumah tangga, marbot masjid, pengacara, pengusaha, sampai jenderal.
Aksi penipuan investasi tersebut, diduga dilakukan kepada para jemaah Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar 2009-2021. Diketahui bahwa nama investasinya adalah Jabal Nur.
Dari sekitar 250 korban investasi Jabal Nur tersebut, kerugiannya ditaksir Rp46 miliar-Rp50 miliar. Yusuf Mansur menawarkan bisnis investasi kepada jemaah di dalam masjid. Padahal, secara syariat, bicara bisnis di dalam masjid itu tidak diperbolehkan.
Yusuf Mansur menyebut PT Adi Partner Perkasa yang akan mengelola dana investasi untuk operasional tambang batu bara. Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat sebagai komisaris utama. Belakangan ketahuan belangnya, perusahaan itu sudah lama tidak beroperasi.