SAH! Yusuf Mansur Dihukum Ganti Rugi Rp5 Miliar Korban Investasi Bodong 'Jabal Nur'

--
INDONITY - Pada kesempatan kami di bawah ini, kami akan memberikan informasi terkait berita yang lagi viral saat ini, yaitu salah satu kasus Ustadz Yusuf Mansur yang diduga melakukan penipuan abal-abal bertemakan "Jabal Nur". Yuk simak lebih lengkapnya hanya di bawah ini.
Apakah kamu masih ingat kasus dugaan penipuan investasi batu bara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansyur? Saat ini kasus tersebut viral atau ramai diperbincangkan lagi oleh publik khususnya di media sosial. Simak penjelasan selengkapnya di bawh ini.
Kasus Penipuan Ustadz Yusuf Mansur
Pada 18 September 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah memutuskan, bahwa Yusuf Mansur cs terbukti melakukan wanprestasi kepada para investornya.
Maka dari itu, dirinya dan rekan-rekan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar setelah kalah dalam sengketa investasi batu bara PT Adhi Partner Perkasa. Yusuf Mansur cs terbukti ingkar janji atau wanprestasi.
Karena peristiwa tersebut, akhirnya Yusuf Mansur menjadi tergugat I, bersama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat I), Adiansyah (tergugat III), Dwi Yudha Andhi (tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (tergugat V).
"Menghukum tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar)," ucap putusan tersebut.