KPK Periksa Bupati PALI Asgianto Sebagai Saksi dalam Kasus Suap Muara Enim
--
INDO OTONITY – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pengusutan Bupati PALI Asgianto yang tidak boleh ketinggalan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Asgianto diperiksa bersama sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim yang juga dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian perkara yang tengah dikembangkan.
Read more: KPK Usut Dugaan Bupati PALI Asgianto Minta Bantuan Pejabat BPK Agar Raih WTP
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan," papar Budi Prasetyo mengenai pemeriksaan Asgianto.
Selain Asgianto, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Selatan. Saat pemanggilan berlangsung, KPK belum memerinci materi yang akan dikonfirmasi kepada Asgianto maupun empat saksi lainnya.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison. KPK sebelumnya menangkap Edison dalam operasi tangkap tangan pada 8 Juni 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian. Selain Edison, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi.