Sunday 30th of August 2026
×

Kenapa Yogi Mentawai Terjerat Kasus Telekomunikasi Ilegal? Begini Aturan Komersialisasi Starlink

Kenapa Yogi Mentawai Terjerat Kasus Telekomunikasi Ilegal? Begini Aturan Komersialisasi Starlink

--

INDO OTONITY – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai aturan komersialisasi Starlink yang tidak boleh ketinggalan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya!

Kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah dirinya diproses hukum karena diduga menjual kembali akses internet Starlink kepada masyarakat. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa perizinan.


Yogi diketahui memanfaatkan Starlink untuk menyediakan koneksi internet di wilayah Sikakap yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan. Koneksi tersebut kemudian disalurkan kepada warga melalui perangkat MikroTik dan jaringan kabel optik, sehingga masyarakat bisa menggunakan internet dari satu sumber secara bersama-sama. Pola ini menyerupai praktik yang dikenal sebagai RT/RW Net.

Read more: Yogi Warga Mentawai Jadi Tersangka Kasus Telekomunikasi Jual Layanan Starlink Ilegal

Read more: Fanny Soegi Ikuti PKKMB ISI Yogyakarta di Umur 27 Tahun: 'Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Belajar'

Namun, kegiatan tersebut tidak berhenti pada pembagian koneksi. Layanan internet yang disediakan Yogi juga memiliki unsur komersial. Pengguna disebut dikenakan biaya pemasangan sekitar Rp500.000 hingga Rp1 juta dan dapat membeli voucher internet, termasuk paket 2 GB dengan harga Rp10.000. Aktivitas inilah yang kemudian menjadi persoalan dalam perkara hukum yang menjeratnya.

Secara aturan, menjual kembali layanan telekomunikasi bukan berarti selalu dilarang. Pemerintah menyediakan skema khusus bagi pelaku usaha yang ingin menjadi reseller. Akan tetapi, kegiatan tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi serta memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditentukan.

Starlink sendiri telah mengurus perizinan sebagai penyelenggara layanan VSAT dan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia sejak 2024. Pemerintah juga menegaskan bahwa operasional layanan telekomunikasi satelit harus mengikuti regulasi nasional. Karena itu, persoalan muncul ketika koneksi yang awalnya dibeli seseorang untuk digunakan sebagai pelanggan justru dialihkan menjadi layanan internet bagi pengguna lain.

Sumber:

LATEST NEWS