Polisi Beberkan Kronologi Awal Kasus Yogi Starlink di Mentawai, Kasat Reskrim: 'Mentawai Tidak Susah Sinyal!'
--
INDO OTONITY – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kronologi awal kasus telekomunikasi ilegal warga Mentawai yang tidak boleh ketinggalan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya!
Polres Kepulauan Mentawai mengungkap kronologi awal perkara yang menjerat Yogi Gilang Arya (39), warga Mentawai yang didakwa terkait penyediaan layanan internet berbayar. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyediaan akses internet yang dilakukan Yogi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Darmadi Prapto Pamungkas mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik. Dari proses penelusuran, polisi menemukan dugaan bahwa layanan internet itu dijalankan secara mandiri dan belum memiliki badan usaha resmi.
Read more: Kenapa Yogi Mentawai Terjerat Kasus Telekomunikasi Ilegal? Begini Aturan Komersialisasi Starlink
Read more: Nikita Mirzani Tagih Rp200 Juta Usai Bantu Giorgio Antonio Saat Terjerat Kasus Narkoba Sinte
Darmadi menjelaskan, perkara tersebut ditangani melalui laporan polisi tipe A yang dibuat berdasarkan temuan pihak kepolisian. Yogi selanjutnya dimintai keterangan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana sistem penyediaan internet yang dijalankannya.
Menurut polisi, pemasukan Yogi berasal dari pembelian voucher oleh para pengguna sehingga jumlah pendapatannya tidak tetap. Perangkat untuk memancarkan koneksi internet juga ditempatkan di beberapa lokasi agar dapat digunakan pelanggan.
"Ini untuk teknis kegiatannya nih kan dia dia kayak seperti Starlink, habis itu ditempelkanlah di tiang-tiang itu seperti provider fiber optik gitu, habis itu kan orang masuknya kan bayar. Bergabung dengan itu berlangganan itu per konsumen itu setahu saya Rp1 juta gitu kan," ujar Darmadi.