Ruben Onsu Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan, Buntut dari Kasus Dugaan Penggelapan Dana Investasi
--
"Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan," ujar Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Read more: Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Sumedang Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Ramzy mengungkap perkara kronologi investasi yang ditawarkan sejak Februari 2025. Kliennya menyetor dana secara bertahap usai dijanjikan keuntungan 10 persen, akan tetapi bisnis makanan sehat tersebut belakangan diketahui fiktif.
"Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," jelas Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor. Pihak pelapor telah melayangkan somasi kemudian menjalani proses mediasi pada Januari 2026, namun tidak ada realisasi penyelesaian dari Ruben Onsu sampai tenggat waktu empat bulan yang diminta selesai.
"Pidana adalah ultimum remedium, yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," kata Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor. Ramzy menambahkan, Ruben Onsu sempat menyerahkan sejumlah cek dengan nilai total lebih dari Rp 4 miliar sebagai bentuk penyelesaian masalah. Akan tetapi, cek tersebut terbukti tidak memiliki dana ketika dicairkan di bank.
"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," ungkap Ahmad Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa cek kosong tersebut dan memeriksa lebih dari lima orang saksi. Rincian lembaran cek yang diberikan meliputi nominal Rp 350 juta, Rp 350 juta, serta Rp 3,85 miliar.
Proses hukum akan terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan sampai adanya kepastian hak dari pihak korban. Pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Ruben Onsu untuk melengkapi keterangan dalam berita acara pemeriksaan tersangka.