Ruben Onsu Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan, Buntut dari Kasus Dugaan Penggelapan Dana Investasi
--
INDO OTONITY – Presenter Ruben Onsu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perihal kasus penipuan investasi dengan total nilai nominal mencapai Rp 3,5 miliar. Pemeriksaan akan dijalani di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026 tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi, jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu. "Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan, jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat 28 Agustus 2026," ujar Joko Adi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, meyakinkan, kliennya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Mantan suami Sarwendah tersebut dipastikan akan kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini.
"Mas Ruben pastinya kooperatif apabila dipanggil sebagai tersangka," ungkap Machi Ahmad. Sementara kuasa hukum pihak pelapor, Ahmad Ramzy mengungkapkan, pihaknya menempuh jalur pidana usai tak ada iktikad baik dari Ruben Onsu.
Sampai saat ini klien Ramzy tersebut belum mendapatkan sepeser pun uang dari investasi yang ditawarkan Ruben Onsu. Ruben Onsu bahkan sempat mengirim cek kosong yang kemudian dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan status tersangka sudah dikirimkan secara resmi kepada pihak Ruben Onsu. Langkah hukum tersebut diambil setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 15 April 2026.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, menyatakan kliennya berkomitmen untuk kooperatif dan siap menghadiri panggilan pihak kepolisian. Pihaknya juga sedang menyiapkan sejumlah dokumen pendukung guna melengkapi berkas pemeriksaan.