Friday 4th of September 2026
×

Ini Dia Daftar pinjol resmi OJK September 2026, Ketahui Perbedaannya: Legal dan Ilegal!

Ini Dia Daftar pinjol resmi OJK September 2026, Ketahui Perbedaannya: Legal dan Ilegal!

--

INDO OTONITY – Daftar pinjol resmi OJK September 2026 penting diketahui oleh warganet yang berencana mengajukan pinjaman online (pinjol). Dengan memilih layanan pinjol yang resmi, masyarakat bisa mengurangi risiko menjadi korban pinjol ilegal yang kerap menerapkan bunga tinggi, denda tidak wajar, sampai dengan praktik penagihan yang melanggar aturan.

Istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Saat ini pinjol sudah sangat marak di masyarakat Indonesia. Baik itu pinjol legal maupun illegal. Tidak bisa dipungkiri, hal itu selaras dengan laju perkembangan jaman yang cepat serta inovasi teknologi yang kian pesat.


Pencairan dananya pun sangat mudah dan cepat, tidak perlu menunggu waktu lama, dana yang kita butuhkan bisa langsung cair kurang dari 24 jam. Pengguna pinjol sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam.

Read more: VIRAL! Lebih dari 700 Siswa SMAN 1 Lasem Rembang Keracunan MBG, Petugas Loka POM Kabupaten Grobogan Bergerak Kumpulkan Sampel Bukti

Apa itu pinjol? Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Terminologi Pinjol identik dengan pinjaman yang tidak mensyaratkan agunan sebagai jaminan. Berbeda dengan Perusahaan Pembiayaan, Bank atau lembaga keuangan lainnya yang beberapa produk pinjamannya mensyaratkan agunan seperti BPKB Kendaraan dan Sertifikat Rumah sebagai aset jaminan.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) maupun fintech peer-to-peer (P2P) lending telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber:

LATEST NEWS